Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 18:13 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dia menuturkan, hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, masih dalam proses penyelidikan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya