Habib Rizieq Tak Permasalahkan Jadi Tersangka Kerumunan di Bogor, Asal...

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 06:01 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng.

Dia menuturkan, hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya