JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. Risma diketahui telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos). Di saat yang sama, ia juga masih memangku jabatan Wali Kota Surabaya.
"Terdapat dua Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," ucap Peneliti ICW, Egi Primayogha melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
Baca Juga: Mensos Risma Rangkap Jabatan, Trenggono Lepas Posisi Ini Setelah Jadi Menteri KP
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah," tegas Egi.
Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, Ini Ketentuan UU Kementerian Negara & Putusan MK
Menurut dia, perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum.
Egi menuturkan, fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Sayangnya, Presiden Joko Widodo tidak bergeming. Bahkan kondisi tersebut dinormalisasi oleh Presiden Joko Widodo.