JAKARTA - Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan)
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz menjelaskan mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. “Kita hadapi melalui jalur hukum,” tegas dia.
(Baca juga: Sengkarut Markaz Syariah FPI, Habib Rizieq: Tanah Ini Ada Suratnya, Saya Membeli Over Garap!)
Lebih jauh ia menyebutkan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. “Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.