Hingga berita ditulis, Polisi sendiri mencatat tiga anak menjadi korban pelecehan S, yakni MJ (10), MA (5), dan SP (5).
BACA JUGA: Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)