Istrinya Buka Paud, Suami Cabuli Murid Balita

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 15:01 WIB
Foto: Ist.
Share :

Hingga berita ditulis, Polisi sendiri mencatat tiga anak menjadi korban pelecehan S, yakni MJ (10), MA (5), dan SP (5).

BACA JUGA: Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.

"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya