Polri Pastikan Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2020 13:21 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Wisatawan dan PKL di Kawasan Puncak

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya