PONTIANAK – Sebanyak tiga juta warga tercatat menerima sanksi dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Operasi Aman Nusa II. Operasi penanganan Covid-19 ini telah berlangsung selama 10 bulan.
"Dalam operasi menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar, kami mencatat ada sebanyak tiga juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, Sabtu (26/12/2020).
Selain itu, teguran tertulis diberikan kepada 95.523 orang. Sementara sanski berupa kerja sosial diberikan kepada 4.201 orang.
Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Lebih Ganas? Begini Penjelasan Ahli UGM
Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang didenda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp186 juta.
“Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran virus," ujarnya.
Dia juga menambahkan, pananganan Covid-19 di tahun 2020 juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Sebagai bentuk kepedulian, Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19