Habib Rizieq Daftarkan Praperadilan Tersangka Kerumunan Megamendung Pekan Ini

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 07:51 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini.

Adapun praperadilan tersebut ihwal statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Segera pekan depan (pekan ini),” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/12/2020) malam.

Hanya saja, Aziz belum bisa menyebt tanggal berapa praperadilan tersebut akan didaftarkan. Menurut Aziz, hingga kini tim kuasa hukum masih mengerjakan permohoan itu.

“Nanti dikabarkan lagi (kapan praperadilan diajukan). Sekarang sedang dikerjakan,”imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Flashback, Keluarga 6 Laskar FPI Minta Keadilan ke DPR dan Komnas HAM

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya