FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi ke PTPN VIII

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 14:43 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung, PTPN Trending Topic

Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," urai Aziz.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya