Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 21:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Share :

Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya