TANGERANG - Puluhan warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Tiga, Bandara Soekarno Hatta, dievakuasi untuk dikarantina selama lima hari oleh petugas Satgas Covid-19.
Hal ini dilakukan seusai adanya kebijakan pemerintah melalui surat edaran gugus tugas Covid-19 nomor 03 tahun 2020 dan addendum, guna mencegah penyebaran virus Corona varian terbaru. Sehingga sejak kemarin setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dan dikarantina selama lima hari.
(Baca juga: Mahfud MD Usul Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Ponpes Bersama)
Pantauan di lokasi, Selasa (29/12/2020) para penumpang yang baru tiba langsung diarahkan menuju bus yang tersedia, untuk diantar ke hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19, telah memerintahkan pengetatan protokol kesehatan disetiap pintu masuk kedatangan luar negeri terutama di Bandara Soekarno Hatta.