TANGERANG - Puluhan warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Tiga, Bandara Soekarno Hatta, dievakuasi untuk dikarantina selama lima hari oleh petugas Satgas Covid-19.
Hal ini dilakukan seusai adanya kebijakan pemerintah melalui surat edaran gugus tugas Covid-19 nomor 03 tahun 2020 dan addendum, guna mencegah penyebaran virus Corona varian terbaru. Sehingga sejak kemarin setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dan dikarantina selama lima hari.
(Baca juga: Mahfud MD Usul Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Ponpes Bersama)
Pantauan di lokasi, Selasa (29/12/2020) para penumpang yang baru tiba langsung diarahkan menuju bus yang tersedia, untuk diantar ke hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19, telah memerintahkan pengetatan protokol kesehatan disetiap pintu masuk kedatangan luar negeri terutama di Bandara Soekarno Hatta.
“Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya virus Corona varian baru yang sudah menyebar ke negara lainnya seperti Australia dan Singapura,” ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan dan memastikan semua penumpang yang datang dari luar negeri harus valid PCR dan bebas Covid.
“Selanjutnya diarahkan ke gugus tugas Covid-19 untuk di isolasi selama lima hari. Dan calon penumpang wajib tes PCR,” pungkasnya.
Saat ini pemerintah masih memperbolehkan WNA untuk datang ke Indonesi. Namun mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021, pemerintah melarang warga negara asing masuk ke Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya virus Corona varian baru yang berasal dari Inggris.
(Fahmi Firdaus )