Baca juga: Kepala KKP Bandara Soetta Ingatkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR 7 Hari
Handoko juga menjelaskan, ada sekitar 200 eks penumpang asal luar negeri yang mengantri di area bagasi Terminal 3. Seluruhnya kemudian akan dibagi ke 18 hotel yang telah disediakan oleh pemerintah untuk karantina selama 5 hari.
"Kurang lebih ada 200 orang di bagasi, itu sedang membagi hotel yang akan menjadi tempat karantina," lanjut Handoko.
Kebijakan mengenai karantina wajib bagi penumpang asal luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4, selain itu WNA dan WNI yang datang dari luar negeri juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR Test yang berlaku selama 2x24 jam
"Negara asalnya jelas berdasarkan arahan dari Menteri Luar Negeri, WNA dan WNI harus masuk karantina dalam lima hari dan sebelum keberangkatan 2 x 24 jam PCR yang negatif," pungkasnya.
(Awaludin)