JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selaran memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).
Terkait dengan keputusan itu, Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.