Mahfud MD : FPI sejak 21 Juni 2019 secara De Jure Sudah Bubar sebagai Ormas

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 12:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah menolak keberadaan organisasi mengatasnamakan FPI. Itu karena FPI secara de jure telah bubar.

Mahfud menjelaskan, FPI sudah tidak memiliki legalitas sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.

"Saya ingin ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud saat konpers di kantornya, Rabu (30/12/2020). 

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tak ada dan harus ditolak karena legal standing tak ada," kata Mahfud.

Ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat.

"Dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya