JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah menolak keberadaan organisasi mengatasnamakan FPI. Itu karena FPI secara de jure telah bubar.
Mahfud menjelaskan, FPI sudah tidak memiliki legalitas sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
"Saya ingin ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud saat konpers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tak ada dan harus ditolak karena legal standing tak ada," kata Mahfud.
Ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat.
"Dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.
Baca Juga : Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang
Sebelumnya, beberapa waktu lalu beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Dalam surat tersebut ditulis ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.
Dalam telegram yang beredar di awak media, ditulis pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Baca Juga : FPI Resmi Dilarang, Menkumham: 35 Orang Anggota Terlibat Terorisme
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
(Erha Aprili Ramadhoni)