Mahfud MD : Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI, Harus Ditolak

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 13:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Okezone)
Share :

"Berdasarkan peratuturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

"Dikuatkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.

Baca Juga : Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Status Hukum Dicabut

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya