Baca juga: Firli Bahuri: 17 Tahun Kiprah KPK di Indonesia, Semangat Berprestasi untuk Negeri
Alex membeberkan, ribuan penerimaan gratifikasi itu berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN atau BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian. Mayoritas, pelapor melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK lewat online.
"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," pungkasnya.
(Awaludin)