JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar merespon soal pelarangan aktivitas yang ditandatangani oleh enam pejabat pemerintah pusat. Dari stasus Whatsapp story-nya, Aziz tak ambil soal pembubaran atau pelarangan itu.
"Urusan bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM, para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," tulis Aziz lewat Whatsapp statusnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikal Trending Twitter
Sekadar informasi, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
(Awaludin)