Politikus PKS Sebut Pembubaran FPI sebagai Langkah Mundur dan Cederai Reformasi

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 14:58 WIB
FPI. (Ilustrasi/Dok Sindo/Isra)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk kegiatannya.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, langkah pemerintah ini adalah bentuk kemunduran dan mencederai amanat reformasi.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori kepada SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga : Dibubarkan Pemerintah, FPI: Ini Kriminalisasi!

Adapun alasan Mahfud bahwa secara de jure FPI sudah resmi bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019 dan beragam kegiatan FPU yang bertentangan dengan hukum, Bukhor menilai, sebagai penguasa tentu pemerintah sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan yang berbeda arah politiknya.

"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, hususnya sejak Perppu UU Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujar Bukhori.

Baca Juga : FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!

Oleh karena itu, Bukhori berpandangan bahwa semestinya tindakan FPI yang dianggap melanggar hukum itu dihukum sesuai tingkatan kesalahannya, tidak langsung dibubarkan begitu saja.

"Benar sekali (jangan langsung dibubarkan)," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya