"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, hususnya sejak Perppu UU Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujar Bukhori.
Baca Juga : FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!
Oleh karena itu, Bukhori berpandangan bahwa semestinya tindakan FPI yang dianggap melanggar hukum itu dihukum sesuai tingkatan kesalahannya, tidak langsung dibubarkan begitu saja.
"Benar sekali (jangan langsung dibubarkan)," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)