FPI Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Istana

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 20:07 WIB
Juru bicara Presiden RI Jokowi, Fadjroel Rachman (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah menyatakan, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas dan melarang seluruh kegiatannya.

"Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum," tulis Fadjroel di akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, Kamis (30/12/2020).

Baca juga: Polri Larang Segala Aktivitas dan Pengunaan Atribut FPI 

Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI. Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya