Rentetan Kasus Habib Rizieq yang Berujung Pembubaran FPI

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 20:20 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan rentetan kasus yang berujung pada pembubaran organisasinya. Ia menyatakan, penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang menimpa FPI maupun Habib Rizieq dilakukan tanpa keadilan.

Pertama, enam Laskar FPI ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ia meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan unlawful killing. Penyelidikan kasus ini dipegang oleh Komnas HAM. Sugito pun menyebut kasus ini nyaris terungkap dan akan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga:  FPI Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Istana 

Di tengah-tengah riuhnya kasus ini, Habib Rizieq pun dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi atas kasus kerumunan di tengah pandemi corona.

Namun, di tengah penuntasan perkara penembakkan enam Laskar FPI, kasus dugaan chat mesum yang sudah di SP3 kembali bergulir lagi. Ia menyebut hal ini sebagai pengalihan isu atas kasus penembakkan enam Laskar FPI.

 Baca juga: Polri Larang Segala Aktivitas dan Pengunaan Atribut FPI 

"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan. Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," ujar Sugito yang merupakan pengacara Habib Rizieq, melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Rabu (30/12/2020) malam.

Rentetan kasus lainnya adalah adanya somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Habib Rizieq agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah.

"Seluruh permasalahan aneh ini terkait," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya