Kemenag Nasihati Mantan Pimpinan FPI Dewasa Memaknai Kehidupan Beragama

Abdul Rochim, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 14:36 WIB
Massa FPI beberapa waktu lalu. (Foto:Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menilai pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah pada Rabu (30/12/2020), diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat.

Untuk itu, segala hal yang terjadi sebagai dampak dari pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum pula.

Baca Juga: Kuasa Hukum Duga Pembubaran FPI untuk Alihkan Isu Penembakan 6 Laskar

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman mengatakan, dengan adanya pelarangan tersebut, seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” ujar Rochman, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Dibubarkan

Konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI ini adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. Untuk itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya