SLEMAN - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ada lima isi maklumat itu. Satu di antaranya berisi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Maklumat Polri Soal FPI Tidak Langgar Kebebasan Berekspresi
Mengenai hal tersebut, pengamat sosial UGM, Hempri Suryatno menilai hal tersebut agak terlalu berlebihan. Seharusnya mengenai aturan tersebut, terlebih didahulukan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
“Saya hanya khawatir justru bisa kontraproduktif bagi pemerintah sendiri,” kata Hempri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (1/1/2021).
Menurut Hempri yang lebih penting dilakukan yakni dengan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan kehati-hatian. Termasuk yang diamati bukan hanya FPI, tetapi organisasi atau gerakan lain yang ingin mengganti Pancasila juga harus diawali dan dibubarkan.
“Jangan sampai nantinya ada pihak yang kontra justru menguatkan dan menganggap pemerintah cenderung bersikap otoriter,” papar Dosen Departeman Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdk) Fisipol UGM itu.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan dan Atribut FPI
Hempri menambahkan untuk pembubaran FPI sendiri sudah tepat, namun dalam mengawal pembubaran prinsip humanisme tetap harus dikedepankan.
“Pertarungan wacana dalam soal FPI ini kan masih terus berlangsung sehingga jangan sampai ada salah langkah yang diambil oleh pemerintah yang justru bisa berakibat blunder,” ungkapnya.
(Rahman Asmardika)