Massa Habib Rizieq Bentuk Front Pejuang Islam, Ini Reaksi Mahfud

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 14:19 WIB
Foto: Okezone
Share :

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Ormas besutan Habib Rizieq pun resmi dilarang beraktivitas maupun kegiatan lainnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya