Penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Pihaknya meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya) juga dibatasi.
Baca Juga: Penuh Haru, Ridwan Kamil: Terima Kasih Warga Patuh Rayakan Tahun Baru di Rumah
Untuk tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB. Tak hanya itu, pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal (1, 2, dan 3) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.
"Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.
(Arief Setyadi )