Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya. Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.
"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," tukas Sudjiwo.
(Sazili Mustofa)