Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri Wikileaks ke AS

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 18:38 WIB
Pendiri Wikileaks Julian Assange. (Foto: Reuters)
Share :

LONDON – Pengadilan di London, Inggris memutuskan bahwa pendiri Wikileaks, Julian Assange tidak dapat diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Hakim memblokir permintaan AS tersebut karena kekhawatiran atas kesehatan mental Assange.

Assange, (49 tahun) itu dicari oleh AS atas publikasi ribuan dokumen rahasia pada 2010 dan 2011. Washington mengklaim kebocoran tersebut melanggar hukum dan membahayakan nyawa.

BACA JUGA: Pengadilan Ekstradisi Pendiri Wikileaks Julian Assange Digelar di London

Dia menghadapi 18 dakwaan dari pemerintah AS, menuduhnya bersekongkol untuk meretas database militer AS untuk memperoleh informasi rahasia sensitif yang berkaitan dengan perang Afghanistan dan Irak, yang kemudian dipublikasikan di situs Wikileaks.

Jika terbukti bersalah di AS, Assange menghadapi kemungkinan hukuman hingga 175 tahun penjara, kata pengacaranya. Namun pemerintah AS mengatakan hukuman itu kemungkinan besar antara empat dan enam tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya