Baca Juga : Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(Angkasa Yudhistira)