"Kita tangkap lagi tiga orang lainnya di lokasi yang berbeda. Dan dari hasil penangkapan ketiganya, kita berhasil amankan 4,2 kilogram. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram," ujarnya.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Langkat Sumut Paksa Istri Jual Diri dan Siksa 2 Anak Kandung
Para pelaku saat inj disangkakan Pasal 114 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang yang diduga merupakan warga negara Malaysia.
(Arief Setyadi )