JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan keberatan termasuk dalam wilayah yang harus melakukan pembatasan kegiatan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. Keberatan ini lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus Covid-19.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pada prinsipnya kebijakan yang dibuat adalah untuk mempercepat penanganan pandemi. Utamanya untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
“Dalam paparan konpers hari ini juga bisa dilihat rasional dibuatnya kebijakan tersebut. Di mana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan covid di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya bahwa bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat dapat melihat kedaruratan penyebaran covid saat ini. Sehingga pembatasan perlu dilakukan.
“Bukan hanya pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Ada Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Secara Besar-besaran, Ini Alasannya
Wiku menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bersifat wajib bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Oleh karena itu dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)