Baca Juga: Tidak Ada Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Secara Besar-besaran, Ini Alasannya
Wiku menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bersifat wajib bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Oleh karena itu dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)