Penjelasan Mengapa Penembakan Anggota Laskar FPI Dikategorikan Pembunuhan di Luar Hukum

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 05:14 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menilai peristiwa penembakan terhadap anggota FPI terindikasi tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Temuan tersebut didapat berdasarkan hasil pemantauan dan tim penyelidikan Komnas Ham yang disampaikan pada Kamis (8/1/2021) kemarin.

Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, peristiwa tewasnya anggota FPI tersebut terbagi menjadi dua. Pertama baku tembak yang menewaskan dua orang. Kemudian peristiwa kedua empat orang lainnya yang masih hidup, tewas dalam penguasaan petugas.

"Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam dalam keterangan resminya.

Adapun kata dia, terkait peristiwa KM 50 terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya