Hal ini sesuai regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam beleid badan dunia itu dijelaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi kecelakaan transportasi udara maupun laut sipil kewenangannya ada di badan nasional pencarian dan pertolongan atau Basarnas.
“Tentu atas koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah, TNI, Polri, maupun manajemen Sriwijaya Air,” terang Hendra yang menjabat sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) Sriwijaya Air SJ 182 ini.
Baca Juga: Evakuasi Sriwijaya Air, Tim SAR Gabungan Kumpulkan 40 Kantong Jenazah dalam 3 Hari
(Arief Setyadi )