Pasien Isolasi Covid-19 Dapat Dispensasi jika SIM Kedaluwarsa

Antara, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 17:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM D Rp30 ribu, Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien Covid-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. "Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena Covid-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.

Namun dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menkes Imbau RS Konversikan Tempat Tidur 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya