"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orng terdiri dari sanksi sosial sebanyak 51 orang, sanksi denda administrasi satu orang sebesar Rp 250 ribu. Total Sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu," tuturnya.
Baca juga: Hari Pertama PPKM, Bima Arya Gelar Patroli Gabungan
Sekadar informasi, dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(Awaludin)