Sidak Prokes Covid-19 di Pasar Senen, Puluhan Orang Tak Pakai Masker

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 14:18 WIB
Pelanggar prokes Covid-19 di Senen (foto: Sindo/Bagja)
Share :

"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orng terdiri dari sanksi sosial sebanyak 51 orang, sanksi denda administrasi satu orang sebesar Rp 250 ribu. Total Sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu," tuturnya.

Baca juga: Hari Pertama PPKM, Bima Arya Gelar Patroli Gabungan 

Sekadar informasi, dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya