Hari Ini Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Perkara Kerumunan Massa Habib Rizieq

Antara, Jurnalis
Kamis 14 Januari 2021 00:34 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.

Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Habib Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Sementara satu kasus lainnya yang juga melibatkan Habib Rizieq yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap  Habib Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya