Sebelumnya pada Kamis, Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan telah meringkus seorang pria berinisial RDP (40) yang tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Selain itu, seorang pria berinisial A (29) pelaku rudapaksa terhadap anak keterbelakangan mental berinisial NF (15) di kawasan Palmerah, juga diringkus polisi.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 atau dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Qur'anul Hidayat)