KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara untuk Setor Laporan Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 13:15 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali para pejabat negara untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020. Bahkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian LHKPN untuk para pejabat negara mematuhi aturan tersebut.

"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

KPK mengimbau para pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru. Ipi mengatakan, ada banyak perubahan aturan dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun," beber Ipi.

"Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," sambungnya.

Baca Juga : KPK Periksa Kerabat Buronan Sakti Harun Masiku

Karena itu, para penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka para penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," imbuhnya.

Kemudian, kata Ipi, bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

"Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya