Tega, Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, 20 Pengacara Dampingi tanpa Dibayar

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 15:06 WIB
RE Koswara (85) dipapah saat sidang. Orangtua renta ini, digugat oleh anak kandungnya sendiri,(Foto:iNews)
Share :

BANDUNG - Sebanyak 20 pengacara siap mendampingi RE Koswara (85), ayah tua renta yang digugat anak kandungnya sendiri senilai Rp3 miliar. Untuk upaya pembelaan hukum itu, ke-20 pengacara tak meminta bayaran sepeser pun alias gratis.

Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara mengatakan pendampingan hukum ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, karena itu, 20 pengacara yang mendampingi Koswara ikhlas tak dibayar.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," kata Bobby di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Duh! Dua Anak Gugat Ayahnya yang Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar

Menurut Bobby, secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya

Sementara itu, karena yang telah renta, RE Koswara harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung. Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara), Rp3 miliar.

Selain Koswara, gugatan yang dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh itu, juga ditujukan kepada Imas dan Hamidah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya