Tega, Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, 20 Pengacara Dampingi tanpa Dibayar

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 15:06 WIB
RE Koswara (85) dipapah saat sidang. Orangtua renta ini, digugat oleh anak kandungnya sendiri,(Foto:iNews)
Share :

Sedangkan Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan, gugatan dilayangkan Deden dan istrinya Nining karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Diberitakan sebelumnya, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya