Baca Juga : Gus Miftah : Kapolri Tidak Harus Muslim, Listyo Sangat Dekat dengan Umat Islam!
"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," tuturnya.
Baca Juga : Wakili Komjen Listyo, Kapolda Aceh Antar Makalah Calon Kapolri ke DPR
(Erha Aprili Ramadhoni)