JAKARTA - Polri memastikan bahwa wacana diaktifkannya Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) lantaranya adanya kemauan dan kesadaran sendiri dari masyarakat, untuk kepentingan terciptanya keamanan dan ketertiban.
Pengaktifan Pam Swakarsa kembali menjadi isu hangat, setelah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam makalah fit and proper testnya menyinggung mengaktifkan lagi hal tersebut.
"Terkait dengan pengamanan swakarsa, kami sampaikan, pengamanan swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Polri Hidupkan Kembali Pam Swakarsa di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Ahmad, konsep Pam Swakarsa adalah amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Di dalam perkap tersebut, diatur beberapa aspek.
"Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ahmad.
Baca Juga: iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Jumat Pukul 15.45: Kontroversi PAM Swakarsa Hidup Lagi
Kemudian, perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi, kata Ahmad, akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020 :
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.