PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru untuk Daerah

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 14:44 WIB
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota:

a. Mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

c. Melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

9. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021. Dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dita angga

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya