PSBB Jakarta Diperpanjang, Makan di Restoran Boleh Sampai Jam 8 Malam

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 18:20 WIB
Penerapan protokol kesehatan di restoran. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atu dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%.

Baca Juga : Jakarta Resmi Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021

Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga : Anies Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya