YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya memperpanjang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), hingga 8 Februari mendatang. Namun demikian ada yaang berbeda dalam instruksi gubernur DIY kali ini.
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi pukul 19.00 WIB. Namun untuk usaha kecil seperti warung makan, hanya diatur jumlah pengunjung. Begitu juga dengan jam buka toko yang juga berubah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Masa PTKM
Dalam instruksi gubernur DIY nomor IV/ INSTR/2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku gubernur DIY menyatakan, Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran virus Corona di DIY.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Kembali Pecah Rekor, Hari Ini Bertambah 478
Dalam InGub yang ditandatangani pada 25 Januari diinstruksikan kepada bupati /Walikota se-DIY untuk membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
Selain itu dalan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB," terang Sultan dalam instruksi tersebut.