BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar memutuskan mengikuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau PPKM jilid II hingga 8 Februari. Dalam perpanjangan ini, Pemkab membuka kembali tempat wisata yang pada PPKM jilid pertama sempat ditutup total.
"Tempat wisata tidak ditutup total seperti saat ini. Tapi ada pembatasan," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan.
Baca juga: Mengulas Perbedaan PSBB dan PPKM untuk Cegah Covid-19
PPKM yang dimulai 11 Januari, pada Senin, 25 Januari ini berakhir. Namun melihat kasus positif COVID-19 masih tinggi, Pemerintah pusat memutuskan melakukan perpanjangan.
PPKM jilid II ( 26 Januari- 8 Februari) berlaku untuk daerah berstatus zona merah. Salah satunya Kabupaten Blitar. "Kita siap mengikuti," kata Mujianto.
Baca juga: Anggota DPR Usul Lockdown Akhir Pekan Atasi Covid-19, Begini Mekanismenya
Selama mengikuti PPKM, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blitar terus bertambah. Pada 25 Januari ini, tercatat ada tambahan 49 kasus positif Covid-19 baru.
Meski demikian, pada PPKM Jilid II, Pemkab tidak lagi menutup total kawasan wisata. Ada sebanyak 61 titik wisata di Kabupaten Blitar yang akan beroperasi lagi. Pemkab hanya memberlakukan pembatasan kunjungan. Selain itu pengelola wisata juga diwajibkan memperketat protokol kesehatan Covid-19.
"Pembatasan sesuai kemendagri 25 persen, ini sedang kita otak atik," terang Mujianto.