Jumhur Hidayat Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 08:40 WIB
Jumhur Hidayat saat menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual pada Kamis (21/1/2021). (Foto : Sindonews/Ari Sandita Murti)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis KAMI, Jumhur Hidayat pada Kamis (28/1/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

"Sesuai jadwal hari ini sidang agendanya pembacaan eksepsi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Adapun Jumhur Hidayat sebelumnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa oleh Jaksa telah melakukan penyebaran berita hoaks.

Ada dua postingan kalimat terkait demo UU Cipta Kerja yang dipersoalkan dan membuat Jumhur dianggap telah menyebarkan berita hoaks.

Kalimat itu adalah "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya