BEIJING - Pemerintah China mengeksekusi mati mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin pada Jumat (28/1/2021). Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor.
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu, setelah menolak permohonan banding.
Baca Juga: Kasus Suap Pengadaan PCR Covid-19, dr AH Jadi Tersangka dan Tahanan Kota
Mahkamah Agung Rakyat China telah meninjau putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Tak Pernah Luntur dalam Pemberantasan Korupsi
Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan atau setara Rp54,7 miliar. Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain. "Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat China didirikan pada 1949," kata seorang hakim.